PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 19
BAB 5 — BANTUAN PENGAMANAN
(1) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan dengan tingkatan sedang dan/atau tinggi di Perwakilan, Kepala Perwakilan dapat meminta bantuan Pengamanan dari negara setempat. (2) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan dengan tingkatan ekstrem di Perwakilan, Kepala Perwakilan dapat mengajukan permintaan bantuan Pengamanan kepada Sekretaris Jenderal untuk dipertimbangkan oleh Komite Pengamanan.
(3) Berdasarkan pertimbangan Komite Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan dapat diberikan bantuan Pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
