PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 20
BAB 5 — BANTUAN PENGAMANAN
(1) Dalam hal terjadi Gangguan keamanan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya dapat diberikan bantuan Pengamanan oleh Tentara Nasional INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan bantuan Pengamanan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur permintaan bantuan pengamanan pada Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya.
