PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 18
BAB 5 — BANTUAN PENGAMANAN
Dalam hal terjadi Gangguan keamanan tingkatan tinggi atau ekstrem terhadap Kementerian, Sekretaris Jenderal dapat meminta bantuan Pengamanan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
