PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGAMANAN
Pengamanan kegiatan diplomatik oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Kementerian yang melibatkan Perwakilan negara asing dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan diplomatik dan Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan keamanan dan ketertiban Kementerian.
