PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGAMANAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGAMANAN
Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang mengancam dan mengganggu keamanan di lingkungan Kementerian, Komite Pengamanan menugaskan: a. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan keamanan dan ketertiban Kementerian untuk mengambil langkah Pengamanan dalam; b. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan sistem keamanan informasi untuk mengambil langkah Pengamanan informasi; dan c. Pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan diplomatik untuk melakukan koordinasi dengan aparat
keamanan yang berwenang.
