PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 9
BAB 2 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan harus melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana tertuang dalam LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan dalam melakukan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan atas tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi kepada Inspektorat Jenderal secara tertulis paling lambat 1 November tahun berjalan.
