PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 10
BAB 2 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) Pemantauan tindak lanjut pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana tertuang dalam LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal MENETAPKAN Tim Pemantauan.
