Pasal 11
BAB 3 — PETUNJUK TEKNIS EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) Inspektur Jenderal MENETAPKAN petunjuk teknis Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Pewakilan. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal yang memuat:
a. fokus evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b. waktu pelaksanaan evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; c. penugasan evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; d. catatan penilaian evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dalam format Kertas Kerja Evaluasi; dan e. hal lain yang dianggap perlu.
