Pasal 8
BAB 2 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) Pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan yang ditandatangani oleh Inspektur Wilayah sesuai dengan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan yang menjadi kewenanganya. (2) Inspektorat Jenderal menyampaikan LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan secara tertulis kepada Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan. (3) Inspektur Jenderal selanjutnya menyampaikan ikhtisar hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan kepada Menteri. (4) Menteri menyampaikan ikhtisar LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (5) Penyampaian ikhtisar LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
