Pasal 26
BAB 6 — PEMBAYARAN DAN PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan tahapan: a. Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian dan Kepala Perwakilan mengusulkan perubahan data jabatan dan/atau kelas jabatan Pegawai yang bersangkutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia, dengan ketentuan:
- jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan dan berita acara pelantikan dalam jabatan yang diusulkan;
- jabatan fungsional, dengan melampirkan surat keputusan penugasan di Unit Kerja dan surat pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional yang diusulkan; atau
- jabatan pelaksana, dengan melampirkan surat keputusan penugasan di Unit Kerja dan/atau usulan pengangkatan pada jabatan pelaksana sesuai Peta Jabatan; dan b. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (2) Tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas yang tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (4) Pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan tahapan: a. Pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian dan Kepala Perwakilan mengusulkan pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja Pegawai yang bersangkutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia, dengan melampirkan dokumen pendukung paling sedikit meliputi:
- Surat Keputusan Pemberhentian dalam jabatan;
- Surat Keputusan Pensiun;
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan; atau
- Surat Keputusan Penugasan dan/atau Penugasan Khusus pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian; dan b. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (5) Pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan terhitung sejak tanggal yang tercantum pada dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Dalam hal Pegawai meninggal dunia pada saat bulan berjalan, pemberhentian pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan terhitung mulai bulan berikutnya.
