PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 27
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran tunjangan kinerja dikelola dalam sistem informasi manajemen tunjangan kinerja. (2) Pengelolaan sistem informasi manajemen tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim teknis. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari Unit Kerja yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia, umum, keuangan, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
