PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 25
BAB 5 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh administrator perekaman kehadiran secara elektronik pada masing- masing Unit Kerja Pegawai berdasarkan rekapitulasi penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
