PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 24
BAB 5 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pelanggaran ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihitung secara kumulatif pada akhir bulan berjalan. (2) Rekapitulasi penghitungan pelanggaran hari kerja dan jam kerja dilakukan oleh administrator perekaman kehadiran secara elektronik di masing-masing Unit Kerja dan disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan pada awal bulan berikutnya.
