Pasal 23
BAB 5 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Ketentuan pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g tidak berlaku jika Pegawai memiliki alasan yang sah. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat permohonan izin secara tertulis dengan persetujuan dari: a. Sekretaris Jenderal, untuk surat permohonan izin yang diajukan pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi madya, untuk surat permohonan izin yang diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; c. pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk surat permohonan izin yang diajukan oleh pejabat administrator dan pejabat fungsional ahli utama dan fungsional ahli madya; d. pejabat administrator, untuk surat permohonan izin yang diajukan oleh pejabat pengawas, pejabat fungsional sampai dengan jenjang ahli muda; atau e. pejabat pengawas, untuk surat permohonan izin yang diajukan oleh pejabat pelaksana. (3) Surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada administrator perekaman kehadiran secara elektronik di Unit Kerja masing-masing
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya. (4) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (5) Format surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
