Pasal 20
BAB 4 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
(1) Pegawai wajib merekam kehadiran secara elektronik pada saat masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Perekaman kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan lokasi dan jam kerja dimana Pegawai ditempatkan. (3) Perekaman kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh Pegawai kecuali: a. menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti melahirkan, atau cuti sakit kurang dari 3 (tiga) bulan berdasarkan surat izin cuti dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia; b. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor berdasarkan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing unit kerja;
c. melaksanakan izin belajar berdasarkan surat keputusan pemberian izin belajar dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia; d. meninggal dunia yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan kematian dari kelurahan; e. alat perekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi atau rusak; f. terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; dan/atau g. Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. (4) Dalam hal alat perekam kehadiran secara elektronik tidak berfungsi atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, Pegawai melakukan pencatatan kehadiran secara manual, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
