PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 19
BAB 4 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku bagi seluruh Pegawai, kecuali Pegawai yang menjalankan tugas kedinasan secara bergiliran (shift) berdasarkan surat perintah penugasan dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada masing-masing unit kerja.
