PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 18
BAB 4 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.30 atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3 huruf a dan huruf b, Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti sesuai waktu keterlambatan setelah jam pulang kerja pada hari yang sama. (2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
