Pasal 17
BAB 4 — HARI KERJA DAN JAM KERJA
(1) Hari kerja di Kementerian yakni 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jam kerja efektif di Kementerian yakni 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu. (3) Hari kerja dan jam kerja di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan sebagai berikut: a. pukul 08.00–16.30 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 08.00–17.00 waktu setempat pada hari Jum’at: c. pukul 12.00–13.00 waktu setempat untuk waktu istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.30–13.00 waktu setempat untuk waktu istirahat pada hari Jum’at (4) Jam kerja pada bulan Ramadhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hari kerja dan jam kerja di Perwakilan disesuaikan dengan ketentuan peraturan setempat yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan.
