Pasal 16
BAB 3 — BESARAN DAN KOMPONEN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Untuk mengukur Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai setiap bulan. (2) Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada unit kerja yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia paling lambat 3 (tiga) hari kerja pada awal bulan berikutnya. (3) Pembuatan dan penyampaian Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi manajemen kinerja pegawai yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terintegrasi dengan sistem informasi manajemen tunjangan kinerja. (4) Dalam hal sistem informasi manajemen kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, pembuatan dan penyampaian Laporan Kinerja Pegawai dapat dilakukan
secara manual, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Kewajiban Pembuatan dan Penyampaian Laporan Kinerja Pegawai dikecualikan bagi: a. Pegawai yang tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Pegawai yang menggunakan hak atas cuti.
