PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 15
BAB 3 — BESARAN DAN KOMPONEN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Komponen penentu besaran tunjangan kinerja terdiri atas: a. Capaian Kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai Capaian Kinerja organisasi dan Capaian Kinerja individu dengan bobot paling tinggi 50% (lima puluh persen); b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai yang dihitung dengan bobot paling tinggi 50% (lima puluh persen); c. kepatuhan pada aturan disiplin Pegawai dengan bobot pemotongan tunjangan kinerja paling tinggi 100% (seratus persen); dan d. penilaian kode etik dan kode perilaku Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
