PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 14
BAB 3 — BESARAN DAN KOMPONEN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang ditugaskan di Perwakilan diberikan sesuai dengan peta jabatan dan kelas jabatan. (2) Tunjangan kinerja bagi PNS di luar lingkungan Kementerian yang ditugaskan pada Perwakilan diberikan tunjangan kinerja pada instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
