PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 13
BAB 3 — BESARAN DAN KOMPONEN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama. (2) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan.
