PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 12
BAB 3 — BESARAN DAN KOMPONEN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan yang akan diduduki.
