Pasal 11
BAB 3 — BESARAN DAN KOMPONEN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran tunjangan kinerja kepada Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan dengan ketentuan: a. Pejabat yang merangkap jabatan struktural 1 (satu) tingkat di bawah jabatan definitif menerima tunjangan kinerja dari kelas jabatan definitif ditambah 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan struktural yang dirangkapnya; b. Pejabat yang merangkap jabatan struktural setingkat jabatan definitif menerima tunjangan kinerja dari kelas jabatan definitif ditambah 20% (dua puluh persen); c. Pejabat yang merangkap jabatan struktural 1 (satu) tingkat di atas jabatan definitif menerima tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya sebesar 100% (seratus persen) dan tidak menerima tunjangan kinerja dalam jabatan definitifnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku untuk jabatan Pelaksana Tugas dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu melaksanakan tugas paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
