Pasal 21
BAB 5 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan pembayaran tunjangan kinerja dikenakan kepada: a. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai; b. Pegawai yang membuat Laporan Kinerja Pegawai dengan Penilaian Kinerja sebutan atau predikat kurang dan sangat kurang; c. Pegawai yang tidak masuk kerja; d. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas ketika jam kerja tanpa alasan yang sah;
e. Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan; f. Pegawai yang terlambat masuk kerja; g. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; h. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan; i. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti besar; j. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti sakit; k. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti melahirkan; l. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti karena alasan penting; m. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; atau n. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar. (2) Pemotongan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
