PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Perwakilan dapat mengusulkan penutupan suatu satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kementerian Luar Negeri. (2) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan apabila: a. penyelenggaraan satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya; b. terjadi keadaan kahar (force majeure); c. pemutusan hubungan diplomatik dengan negara penerima; d. penyelenggaraan pendidikan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
