PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Pendanaan dan aset SILN pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pendanaan dan pencatatan aset pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan terpisah.
