PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 40
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal melalui Kepala Perwakilan wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri setiap akhir semester.
