Pasal 39
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan meliputi: a. menerima, meneliti, dan menelaah permohonan pendirian penyelenggaran program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang disampaikan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; b. menyampaikan dokumen permohonan pendirian penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang disampaikan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. menerima dan mengusulkan daftar nominasi sementara peserta ujian nasional pendidikan nonformal;
d. mengawasi penyelenggaraan ujian nasional pendidikan kesetaraan atau evaluasi akhir pembelajaran untuk semua program pendidikan nonformal dan uji kompetensi; e. menandatangani surat keterangan hasil ujian nasional dan ijazah kesetaraan; f. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap satuan dan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan g. menerima laporan berkala dari satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal; b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal; c. memberikan izin penyelenggaraan program pendidikan nonformal atas masukan dari Perwakilan; d. melaksanakan pendataan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; e. melaksanakan ujian nasional pendidikan nonformal; f. menyediakan blanko surat keterangan hasil ujian nasional, ijazah, sertifikat, dan surat keterangan melek aksara; dan g. memantau, mengevaluasi, dan membina penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
