PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Satuan pendidikan formal dan nonformal di luar negeri yang telah beroperasi dan memiliki izin pendirian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Bersama ini.
