PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 4
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) SILN dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat INDONESIA. (2) SILN diselenggarakan pada jenjang: a. pendidikan dasar; dan b. pendidikan menengah.
