PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) SILN dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam sistem pendidikan nasional. (2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah melakukan akreditasi atas penyelenggaraan SILN.
