PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 3
BAB 3 — JALUR PENDIDIKAN
(1) Pendidikan yang diselenggarakan di luar negeri terdiri atas jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan dengan sistem tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. (3) Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
