PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Pendidikan INDONESIA di Luar Negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. mendukung misi Perwakilan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman di bidang pendidikan bagi WNI di luar negeri; b. memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan c. memperkuat dan mengembangkan persatuan, kesatuan, dan nilai- nilai kebangsaan INDONESIA.
