PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pendirian satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri harus memperoleh izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
