Pasal 34
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal terdiri dari: a. Persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif terdiri atas: a. Foto kopi paspor pendiri; b. izin tinggal pendiri dari negara setempat; c. surat keterangan kepemilikan atau kontrak penggunaan tempat pembelajaran selama 1 (satu) tahun; d. surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; e. susunan pengurus dan rincian tugas; dan f. khusus untuk satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, harus memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum. (3) Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
