PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Akreditasi penyelenggaraan pendidikan nonformal di luar negeri dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
(2) Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan sistem pendidikan nasional.
