Pasal 31
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Perwakilan atau masyarakat INDONESIA dapat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri. (2) Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan usul dari Kementerian Luar Negeri. (3) Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan atau program pendidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. (4) Satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Taman kanak-kanak; b. Kelompok Bermain; c. Taman Penitipan Anak. (5) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendidikan anak usia dini jalur nonformal; b. lembaga kursus dan pelatihan; dan/atau c. pusat kegiatan belajar masyarakat (community learning center). (6) Program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kursus dan pelatihan; b. pendidikan kesetaraan; dan/atau c. pendidikan keaksaraan. (7) Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dapat menggunakan fasilitas SILN dengan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, dan negara setempat.
