PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Guru pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara. (2) Pengangkatan guru SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan.
