PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
Guru bukan pegawai negeri sipil berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
