PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Guru pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah berhak atas perlindungan, penghargaan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan. (2) Guru bukan pegawai negeri sipil dan guru WNA berhak atas penghargaan dan pengembangan kompetensi.
