PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 957
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan RI di wilayah Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah serta satuan kerja Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
