Pasal 956
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian A mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Inspektorat Jenderal dan Perwakilan RI Abu Dhabi, Amman, Beirut, Cairo, Damaskus, Doha, Kuwait City, Riyadh, Sana’a, Manama, Muscat, Dubai, Jeddah, Tehran, Ankara. (2) Subbagian B mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI Abuja, Addis Ababa, Antananarivo, Dakar, Dar Es Salaam, Harare, Nairobi, Pretoria, Windhoek, Maputo, Cape Town, Alger, Khartoum, Rabat, Tripoli, Tunis. (3) Subbagian C mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Pusat Pendidikan dan Latihan serta Perwakilan RI Bogota, Brasilia DF, Buenos Aires, Caracas, Havana, Lima, Paramaribo, Santiago, Quito, Canberra, Wellington, Darwin, Melbourne, Perth, Sydney. (4) Subbagian D mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelesaian dan penyajian laporan hasil pengawasan intern berikut tindak lanjutnya, menghimpun laporan dan melakukan analisis hasil pengawasan untuk: Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Komunikasi dan Perwakilan RI Mexico City, Ottawa, Washington DC, PTRI New York, Panama City, Chicago, Houston, Los Angeles, KJRI New York, San Francisco, Toronto, Vancouver, Port Moresby, Suva, Noumea, Vanimo.
