PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 958
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan norma kebijakan pengawasan di Wilayah I; b. pelaksanaan pengawasan intern di Wilayah I terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern pada Wilayah I; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Wilayah I.
