PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 937
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Data, Program, dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Inspektorat Jenderal di bidang penyusunan rencana dan program kerja, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, penyusunan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan, penyusunan norma kebijakan pengawasan serta pengumpulan data dan penyusunan kertas kerja.
