PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 938
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, Bagian Data, Program, dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dalam penyusunan rencana dan program kerja pengawasan serta evaluasi pelaksanaannya; b. koordinasi dalam penyusunan naskah rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; c. koordinasi dalam penyusunan norma kebijakan pengawasan; dan d. koordinasi dalam pengumpulan data dan penyusunan kertas kerja.
