PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 925
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Bantuan Sosial dan Repatriasi Warga Negara INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di bidang bantuan kemanusiaan, pemulangan warga negara INDONESIA bermasalah dan warga negara INDONESIA terlantar di luar negeri.
