PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 924
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
a. Seksi Penyiapan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyiapan bahan pengawasan kekonsuleran. b. Seksi Pelaksanaan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pelaksanaan pengawasan kekonsuleran. c. Seksi Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan kekonsuleran.
