PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 923
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pengawasan Kekonsuleran terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Pengawasan; b. Seksi Pelaksanaan Pengawasan; dan c. Seksi Analisis dan Evaluasi.
