Pasal 922
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, Subdirektorat Pengawasan Kekonsuleran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, pelaksanaan, analisis, dan evaluasi pengawasan kekonsuleran.
